Skip to main content

Tentang Penjaminan Mutu FMIPA

Sampai dengan tahun 2022, sistem penjaminan mutu di FMIPA UNY mengacu pada Peraturan Rektor No 17 tahun 2015 tentang kebijakan SPMI, dan Peraturan Rektor No 24 tahun 2017 tentang Standar Mutu UNY. Sejak tahun 2020, SPMI di FMIPA UNY mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 41 tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNY. Dalam Peraturan Rektor tersebut memuat tiga lampiran, yaitu: (1) Kebijakan SPMI; (2) Manual Penetapan Standar dalam SPMI, Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI, Manual Evaluasi Standar dalam SPMI, Manual Pengendalian Standar dalam SPMI, Manual Peningkatan Standar dalam SPMI; dan (3) Standar SPMI UNY. Ketiga dokumen tersebut dilengkapi dengan berbagai pedoman dan SOP menjadi acuan FMIPA UNY dalam melaksanakan SPMI.

Secara struktur organisasi, Unit Pelaksana Penjaminan Mutu di tingkat universitas adalah Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) UNY. Di tingkat fakultas, terdapat unit pelaksana penjaminan mutu yaitu Tim Penjaminan Mutu (TPM), sedangkan di tingkat Jurusan/Prodi terdapat Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Pada prinsipnya, pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas mengacu SPMI UNY terdiri atas siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) Standar. Siklus PPEPP tersebut telah dilaksanakan secara konsisten di FMIPA UNY. Penjelasan pelaksanaan setiap tahapnya sebagai berikut.

Penetapan Standar. Saat ini, FMIPA UNY menggunakan standar SPMI UNY yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor UNY Nomor 41 Tahun 2019 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal UNY khususnya pada Lampiran III. Sebelumnya, sampai dengan tahun 2019, digunakan dokumen standar yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor Nomor 24 tahun 2017 tentang Standar Mutu UNY.  Pada dokumen SPMI UNY tahun 2019 tersebut terdapat: (1) Kelompok Standar Pendidikan; (2) Kelompok Standar Penelitian; (3) Kelompok Standar Pengabdian kepada Masyarakat; (4) Standar Kemahasiswaan dan Alumni; (5) Standar Kerjasama; dan (6) Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia. Standar-standar tersebut ditetapkan mengacu pada Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta dengan memperhatikan Visi, Misi, Tujuan, dan Renstra UNY.

Pelaksanaan Standar. Setelah standar ditetapkan oleh rektor, maka setiap unit di UNY, termasuk FMIPA UNY, berkewajiban melaksanakan standar tersebut. Sejumlah kebijakan dan program strategis FMIPA dirancang dan dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dalam melaksanakan standar yang sudah ditetapkan. Secara operasional, pelaksanaan standar ini pertahun dibiayai melalui perencanaan yang tertulis dalam dokumen Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT) yang disusun pada bulan November untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

Evaluasi Standar. Terdapat 2 jenis evaluasi terhadap standar yang ditetapkan dan terhadap kebijakan/program yang dijalankan sebagai bentuk pelaksanaan standar. Evaluasi secara on-going, dilaksanakan melalui rapat rutin minimal sebulan sekali, untuk memonitor kemajuan pelaksanaan standar dan untuk menemu-kenali permasalahan/kendala yang ada. Evaluasi berikutnya dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI) untuk mengevaluasi tingkat keterlaksanaan dan pemenuhan standar. AMI ini dilaksanakan oleh LPMPP UNY dengan auditor para dosen UNY yang sudah bersertifikat auditor dari Kantor Jaminan Mutu UGM. Audit dilaksanakan pada bulan Juli-September. Sebelum pelaksanaan audit, program studi terlebih dahulu mengisi instrumen audit secara online yang dilaksanakan pada bulan Mei-Juni. Proses Audit dilaksanakan dengan langkah-langkah: (1) Penyegaran/penyamaan persepsi auditor; (2) Desk Evaluation isian intrumen audit; (3) Persiapan audit; (4) Audit; (5) Penyusunan laporan audit program studi oleh auditor; (6) Penyusunan laporan audit per fakultas oleh tim khusus di Pusat Audit, Monitoring dan Evaluasi LPMPP UNY.

Pengendalian Standar.Pengendalian standar merupakan tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan setiap perintah, kriteria, sasaran, atau indikator kinerja yang ditetapkan. Pengendalian ini dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen untuk membahas laporan audit dan dilakukan pada bulan Oktober-November di fakultas. Kemudian, fakultas menyerahkan laporan hasil rapat tinjauan Manajemen ke Pusat Audit, Monitoring dan Evaluasi LPMPP UNY.

Peningkatan Standar. Tahap ini dilakukan pada bulan Desember. Fakultas mengkaji butir-butir atau poin standar yang perlu dipertahankan atau ditingkatkan. Kemudian, fakultas dan prodi menyusun butir-butir usulan untuk perumusan standar yang baru jika standar yang ditetapkan telah tercapai/terpenuhi, dan jika diperlukan standar yang baru sesuai kebutuhan.

Secara keseluruhan, penjaminan mutu di FMIPA UNY pada umumnya, dan di Program Studi pada khususnya telah dilaksanakan untuk semua bidang Tridarma PT. Di bidang Pendidikan dan Pengajaran, penjaminan mutu dilakukan mulai dari penyusunan Kurikulum, RPS, Bahan Ajar, Instrumen Penilaian, pelaksanaan perkuliahan dan praktikum, maupun dalam proses penyusunan dan pembimbingan skripsi. Evaluasi oleh mahasiswa terhadap kinerja dosen dalam perkuliahan dilaksanakan rutin 1 semester 2 kali, secara online melalui http://emonev.lppmp.uny.ac.id. Sedangkan kepuasan mahasiswa terhadap berbagai layanan di FMIPA UNY diukur melalui angket yang dikembangkan oleh LPMPP UNY dan diisi mahasiswa melalui http://survey.uny.ac.id. Penjaminan mutu bidang Penelitian dan PkM dilaksanakan oleh LPMPP UNY dan fakultas dalam bentuk seleksi proposal, review proposal, seminar proposal dan instrumen, monitoring pelaksanaan, dan seminar hasil.