Skip to main content

Pembagian Tugas Tim UPM

1. Ketua UPM

Ketua UPM UPPS bertugas dalam:

  • Memimpin perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat UPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan universitas.
  • Mengoordinasikan penyusunan, implementasi, serta pengembangan standar mutu akademik dan nonakademik di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi mutu internal, Audit Mutu Internal (AMI), monitoring, dan tindak lanjut hasil evaluasi di seluruh unit kerja dan program studi.
  • Mengoordinasikan penyusunan evaluasi diri, pengukuran kinerja, serta dokumen pendukung dalam rangka akreditasi program studi maupun akreditasi UPPS.
  • Memimpin koordinasi pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi dan memastikan seluruh bukti kinerja terdokumentasi dengan baik.
  • Memberikan rekomendasi kepada Dekan terkait hasil evaluasi mutu serta usulan perbaikan berkelanjutan.
  • Menjalin koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) universitas dan unit terkait dalam pelaksanaan SPMI di lingkungan UPPS.
  • Bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu serta efektivitas implementasi siklus PPEPP di tingkat UPPS.

2. Sekretaris UPM

Sekretaris UPM bertugas dalam:

  • Membantu Ketua dalam menyusun program kerja, jadwal kegiatan, dan administrasi pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat UPPS.
  • Menyiapkan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh dokumen SPMI, termasuk standar mutu, instrumen evaluasi, laporan monitoring, laporan AMI, dan dokumen tindak lanjut.
  • Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi mutu internal, Audit Mutu Internal (AMI), monitoring, dan kegiatan penjaminan mutu lainnya.
  • Menghimpun, mengolah, dan menyajikan data kinerja program studi sebagai bahan evaluasi, penyusunan laporan, dan akreditasi.
  • Menyusun notulen rapat, surat-menyurat, laporan kegiatan, serta dokumentasi pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Membantu koordinasi penyusunan dokumen evaluasi diri, LKPS, LED, serta kelengkapan administrasi asesmen lapangan akreditasi.
  • Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara Ketua UPM, program studi, unit kerja, dan Satuan Penjaminan Mutu universitas.
  • Melaksanakan tugas administratif lainnya yang berkaitan dengan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal sesuai arahan Ketua UPM.

3. Koordinator Divisi Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi

Koordinator Divisi Pengembangan Mutu Pendidikan Tinggi bertugas dalam:

  • Mengkaji dan menyusun kebijakan SPMI di tingkat fakultas.
  • Melakukan pendampingan SPMI di tingkat jurusan, program studi, dan unit-unit layanan.
  • Menyusun pedoman borang evaluasi program studi dan unit layanan.
  • Menyusun dokumen untuk pelaksanaan SPMI.
  • Menyusun jadwal evaluasi program studi.
  • Menyusun laporan evaluasi diri program studi.

4. Koordinator Divisi Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi

Koordinator Divisi Audit, Monitoring, dan Evaluasi Pendidikan Tinggi bertugas dalam:

  • Menetapkan, mengevaluasi, dan menyempurnakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja program studi.
  • Memastikan pelaksanaan evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) pada awal dan akhir semester.
  • Memonitor dan mendorong pengisian instrumen pemahaman visi dan misi Fakultas.
  • Memonitor pengisian instrumen evaluasi layanan akademik Fakultas.
  • Menilai laporan kinerja program studi.
  • Menyusun laporan evaluasi PBM (e-Monev).
  • Menyusun laporan kinerja layanan akademik Fakultas.
  • Menyusun laporan pemahaman visi dan misi Fakultas.
  • Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja program studi pada website FMIPA.